Minggu, 19 Februari 2017

BIREUEN, KOTA JUANG BUKAN KOTA SERATUS RIBU UANG (Rp:100,000)

"Rp.100,000" LATAH ? BIREUEN, KOTA JUANG BUKAN UANG

BIREUEN, KOTA JUANG, ACEH
Rasanya lucu sekali manusia, hanya karena keinginannya tidak tersampaikan, lantas menghardik keinginan orang lain yang telah memuncak.
tanpa memikirkan apa yang terjadi jika keadaan sebaliknya. tapi pastinya setiap celah itu ada, siapapun yang "Terbang" yang namanya lawan pasti akan menenggelamkan.
yaaaa, begitulah manusia, makhluk terunik dengan kesempurnaan penciptaan, akal, nafsu, seutuhnya, mereka semua menginginkan Surga, tapi tak mau mati, meskipun mereka tau bahwa syarat masuk Syurga adalah mati, yaaa begitulah.

Dan sekarang mereka (baca; sebagian) dengan latahnya menyebut Bireuen dengan Kota Uang hanya karena kekecewaan dan Hero-nya Tumbang, tanpa memikirkan apa efeknya secara berkelanjutan, kepada generasi-generasi seterusnya yang remang-remang awam.
Tak bisa disalahkan lagi jika esok lusa anak-anak itu beranggapan bahwa kakek - neneknya besar dengan “Menuhankan” uang, hanya karena kita latah, menyandingkan kata kota dengan Uang yang dulunya dikenal dengan Juang.

Jika kita tidak mau mengenal Sejarah, ada baiknya janganlah latah merusak sejarah, sebab KOTA JUANG tidak dilakapkan hanya karena SEHARI, KOTA JUANG lahir dengan proses yang panjang, Menjadi Ibu Kota Indonesia, meski hanya seminggu, setelah Yogyakarta jatuh ke tangan penjajah dalam agresi Belanda. Tak luput juga pengorbanan rakyat Aceh khususnya Bireuen dalam Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia, Batalion TII di Juli yang tak mampu di gerogoti kompeni, Tugu Bate Kureng, Di sinilah Tempat Gerilyawan Tak Terkalahkan. Dan Masihkah kita kenal dengan sosok purnawirawan Letnan Yusuf Ahmad, atau lebih dikenal dengan sebutan Letnan Yusuf  Tank, yang berdomisili di Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli ? mungkin Lupa, atau menolak lupa untuk mengingat ?
Jadi janganlah membuat gebrakan latah yang menyesatkan para re-generasi.


Namun Meskipun demikian, Money Politics/ Politik Uang tetaplah hal yang salah, kemenangan yang tidak pernah layak, tidak ada kebaikan disana, sebab yang ada hanya pengembalian jumlah modal yang telah dikeluarkan, karena begitulah dasarnya, Modal dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan, siapapun dia, kaya, miskin, muda, tua, dan apapun propesinya.

Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang.
Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”. (2015/12/06/352590/uu-kuhp-bisa-menjerat-pelaku-politik-uang)

Kemudian dari KUHP tsb, delik dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya;

“barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” — Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999.

““pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu” – Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.

Delik money politik juga diatur dalam undang undang Pilkada Tahun 2004 dengan bunyi;
“setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp satu juta rupiah (1.000.000) “ – UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004. (2013/05/24/haram-hukum-money-politik-karena-melanggar-uu-negara/)

Jika Meninjau berdasarkan UU KUHP Pasal 149 Ayat 1 dan 2, rasa-rasanya semua kandidat melakukannya tanpa terkecuali, tentang Kampanye dengan menyuguhkan, uang, janji, materi; sarung, peci, jelbab, kalender, dll.
So, apa yang masih kita ributkan ? jangan melampiaskan semua kesalahan ini pada Kota Juang dengan Kelatahan menyebutnya kota Uang, Karena kota juang lahir tidak pernah dengan cara yang latah seperti itu, jargon kota uang atau 100 ribu sebaiknya di tiadakan, karena itu salah cara, melampiaskan semua pada penyebutan kota. Dan jika nanti lakap kota uang/ 100 ribu melekat erat pada diri Bireuen, apa kalian tidak merasa malu ??? Lahir dan Besar di kota ini ?  Sedangkan Para tetangga, Lhoksemawe dikenal dengan Petro Dolarnya, Pijai dan Pidie dengan Kerupuk Meulingnya, dan Bireuen dengan Uangnya ????

Jika memang jiwa muda itu ada, cobalah menyelesaikan persoalan ini dengan “Hukum”, dengan saksi dan bukti yang lengkap, karena kalau hanya membuat jargon kota uang pada juang tidak ada efek positif apapun, yang ada hanya melupakan sejaran pada “Juang”.
Beu Groen jet keu aneuk Muda ! :D
Nyoe keh rawi aneuk manyak yang lahe dan raya di kota juang, yang merasa malee ngen piasan nyan.
Menyoe Na Salah tuloeng Neupe betoey.
Menyoe cangklak tuloeng neu teugoer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname