Kamis, 14 September 2017

Pengertian Parkir, Cara dan Jenis Parkir

Pengertian, Cara dan Jenis Parkir

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir. Setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki kecendrungan untuk mencari tempat untuk memarkir kendaraannya sedekat mungkin dengan tempat kegiatan atau aktifitasnya. Sehingga tempat-tempat terjadinya suatu kegiatan misalnya seperti tempat kawasan pariwisata diperlukan areal parkir. Pembangunan sejumlah gedung atau tempat-tempat kegiatan umum sering kali tidak menyediakan areal parkir yang cukup sehingga berakibat penggunaan sebagian lebar badan jalan untuk parkir kendaraan (Warpani, 1990).
Menurut Pedoman Perencanaan dan Pengoperesian Fasilitas Parkir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1998 parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat- tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan menurunkan orang atau barang. PP No.43 tahun 1993 menjelaskan definisi parkir adalah suatu keadaan dimana kendaraan tidak bergerak dalam jangka waktu tertentu atau tidak bersifat sementara.
Dalam membahas masalah perparkiran, perlu diketahui beberapa istilah
penting, yaitu sebagai berikut :
  1. Kapasitas Parkir : kapasitas parkir (nyata)/kapasitas yang terpakai dalam satu-satuan waktu atau kapasitas parkir yang disediakan (parkir kolektif) oleh pihak pengelola.
  2. Kapasitas Normal: kapasitas parkir (teoritis) yang dapat digunakan sebagai tempat parkir, yang dinyatakan dalam kendaraan. Kapasitas parkir dalam gedung perkantoran tergantung dalam luas lantai bangunan, maka makin besar luas lantai bangunan, makin besar pula kapasitas normalnya.
  3. Durasi Parkir: lamanya suatu kendaraan parkir pada suatu lokasi.
  4. Kawasan parkir: kawasan pada suatu areal yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.
  5. Kebutuhan parkir: jumlah ruang parkir yang dibutuhkan yang besarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingkat pemilikan kendaraan pribadi,tingkat kesulitan menuju daerah yang bersangkutan, ketersediaan angkutan umum, dan tarif parkir.
  6. Lama Parkir: jumlah rata-rata waktu parkir pada petak parkir yang tersedia yang dinyatakan dalam 1/2 jam, 1 jam, 1 hari.
  7. Puncak Parkir: akumulasi parkir rata-rata tertinggi dengan satuan kendaraan.
  8. Jalur sirkulasi: tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.
  9. Jalur gang: merupakan jalur dari dua deretan ruang parkir yang berdekatan.
  10. Retribusi parkir: pungutan yang dikenakan pada pemakai kendaraan yang memarkir kendaraannya di ruang parkir. 
Logo Parkir

        Tidak semua pengembang pusat bisnis mampu menyediakan lahan parkir yang mencukupi, sehingga badan jalan yang berada di sekitarnya digunakan untuk lahan parkir. Apabila badan jalan tersebut dilalui lalu lintas dalam jumlah yang cukup besar maka bisa dipastikan bahwa parkir di badan jalan akan menimbulkan permasalahan lalu lintas (kecepatan menurun dan waktu tempuh meningkat).

    Timbulnya permasalahan parkir di kota-kota besar menuntut para ahli transportasi untuk betul-betul memahami parkir. Konsep dan karakteristik parkir, analisis kebutuhan parkirr, perencanaan geometrik lahan parkir, dan kebijakan parkir merupakan materi bisa diimplementasikan untuk menangani permasalahan parkir.




CARA DAN JENIS PARKIR
Menurut Penempatannya
1). Parkir di tepi jalan (on-street parking). Yakni parkir dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir
•    Kerugian :
Mengganggu lalu lintas
Mengurangi kapasitas jalan karena adanya pengurangan lebar lajur lalu lintas
Meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan
•    Keuntungan :
Murah tanpa investasi tambahan
Bagi pengguna tempat parkir bisa lebih dekat dan mudah
•    Posisi parkir :
Sejajar dengan sumbu jalan
Tegak lurus sumbu jalan
Membuat sudut dengan sumbu jalan
Gambar Ruang Parkir Bersudut
Sumber : Menuju LL dan angkutan jalan yang tertib, DLLAJ, 1995


2). Parkir di luar badan jalan (off-street parking). Yakni parkir kendaraan di luar badan jalan bisa di halaman gedung perkantoran, supermarket, atau pada taman parkir.
•    Keuntungan :
Tidak mengganggu lalu lintas
Faktor keamanan lebih tinggi
•    Kerugian :
Perlu biaya investasi awal yang besar.
Bagi pengguna dirasakan kurang praktis, apalagi jika kepentingannya hanya sebentar saja.

Menurut Statusnya
•    Parkir umum, biasanya dikelola oleh pemerintah daerah.
•    Parkir khusus, dikelola oleh swasta.
•    Parkir darurat, diselenggarakan karena adanya kegiatan incidental.
•    Taman Parkir, dikelola oleh pemerintah daerah.
•    Gedung Parkir, biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan pengelolaannya oleh swasta.

Menurut Jenis Kendaraan
•    Kendaraan tidak bermesin (sepeda)
•    Sepeda motor
•    Mobil

Menurut Jenis Tujuan Parkir
•    Parkir penumpang : untuk kebutuhan menaikkan dan menurunkan penumpang
•    Parkir barang : untuk kebutuhan bongkar muat barang

Menurut Jenis Kepemilikan dan Pengoperasian
•    Milik swasta dan dikelola oleh swasta
•    Milik pemerintah daerah dan dikelola oleh pemda
•    Milik pemerintah daerah dan dikelola oleh swasta


semoga bermanfaaat buat pelajar...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname